Pages

Sunday, April 5, 2009

Polemik Poligami

Seru kalo di bicarakan, gak ada habis-habisnya. Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap poligami. Poligami seru di pertentangkan karena ada dua hokum yang mengatur untuk masalah ini. Satu hukum agama Islam yang kedua Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Dalam Agama Islam, poligami tidak dilarang, poligami tidak di wajibkan. Artinya hukumnya boleh. Seharusnya hokum yang sudah jelas, tidak perlu di pertentangkan lagi, Apapun alasannya. Karena sudah jelas. Sementara pertentangan yang ada di masyarakat adalah mengenai dampak dari poligami sendiri. Mungkin masyarakat yang mengalami, atau melihat dampak poligami buruk, maka masyarakat akan menilai poligami itu buruk. Sementara yang melihat dampaknya baik akan menggangap baik.

Poligami seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang general, hal ini karena menyakut pribadi yang melakukan poligami buka poligami itu sendiri. Tidak boleh sesuatu yang dilihat buruk bagi orang lain belum tentu buruk bagi semua begitu pula sebaliknya. Syarat poligami sendiri cukup berat, yakni bisa berbuat adil. Dan adil sendiri sangat sulit dinilai hanya Allah yang maha adil. Keadilan dalam kehidupan manusia hanya memenuhi sebuah rasa keadilan. Walau sesuatu sudah sama tapi bila dirasa kurang adil oleh salah satu pihak maka dirasa kurang adil.

Artinya semua kembali ke diri sendiri. Mulai dari niatan untuk poligami. Bila niat sudah tidak benar maka jangan harap bias berjalan dengan lancer. Tapi bila niat sudah benar, dengan penuh kemantapan. Insya Allah di permudah.

0 komentar: